BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan
jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang
tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan
menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji
adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah
ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga
dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian
jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam
perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai
kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba
memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan
yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan
umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat
membatalkan haji dan umrah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi
tentang haji dan umrah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAJI DAN UMRAH
1.
Pengertian Haji
dan Umrah
Asal mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa
(etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat
dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah
(ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu
dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ‘ziarah’. Sedangkan
menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya,
bersa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut dengan
cara tertentu dan dapat dilaksanakan setiap waktu.
Allah SWT telah menjadikan baitullah suatu tempat yang
dituju manusia pada setiap tahun. Allah SWT berfirman :
وَإِذۡ جَعَلۡنَا ٱلۡبَيۡتَ مَثَابَةٗ لِّلنَّاسِ وَأَمۡنٗا
وَٱتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ
إِبۡرَٰهِۧمَ مُصَلّٗىۖ
وَعَهِدۡنَآ إِلَىٰٓ إِبۡرَٰهِۧمَ وَإِسۡمَٰعِيلَ أَن طَهِّرَا
بَيۡتِيَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلۡعَٰكِفِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ ١٢٥
Artinya :
"Dan (ingatlah), ketika Kami
menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang
aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami
perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk
orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)
Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada
setiap tahun. Lazimnya mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul
keinginannya untuk kembali lagi yang kedua kalinya.
Maka makna Hajjul baiti menurut syara’ ialah :
mengunjungi baitullah dengan sifat yang tertentu, di waktu yang tertentu,
disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.
Para ulama telah mengkhususkan kalimat haji untuk
mengunjungi ka’bah, untuk menyelesaikan manasik haji. (Pedoman Haji. 1998 : 2)
2.
Tujuan Haji dan Umrah
يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡأَهِلَّةِۖ قُلۡ هِيَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ
وَٱلۡحَجِّۗ وَلَيۡسَ ٱلۡبِرُّ بِأَن تَأۡتُواْ ٱلۡبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا
وَلَٰكِنَّ ٱلۡبِرَّ مَنِ ٱتَّقَىٰۗ وَأۡتُواْ
ٱلۡبُيُوتَ مِنۡ أَبۡوَٰبِهَاۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٨٩
Artinya :
″Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan
memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah
kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari
pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung″. (Al-baqarah : 189)
فِيهِ ءَايَٰتُۢ بَيِّنَٰتٞ مَّقَامُ إِبۡرَٰهِيمَۖ وَمَن دَخَلَهُۥ
كَانَ ءَامِنٗاۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ
مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٩٧
Artinya :
"Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam". (Al-imran : 97)
3.
Dasar Hukum
Perintah Haji dan Umrah
Seperti di ketahui, dalam setiap aktivitas ibadah, ada
hal-hal yang bersifat fardhu, wajib, sunnah, dan makruh, di samping ada juga
mubah (boleh-boleh saja di kerjakan) dan haram. Dalam ibadah haji, fardhu
adalah sesuatu yang apabila tidak dikerjakan sesuai ketentuannya, maka ibadah
haji tidak sah ; seperti tidak melakukan wukuf di ‘Arafah.
Wajib dalam ibadah haji atau umrah adalah sesuatu yang
jika diabaikan secara keseluruhan, atau tidak memenuhi syaratnya maka haji atau
umrah tetap sah, tetapi orang yang bersangkutan harus melaksanakan sanksi yang
telah ditetapkan. Misalnya, kewajiban melempar jumroh, bila ia diabaikan, maka
ia harus diganti dengan membayar dam (denda).
Sesuatu yang sunnah bila dilakukan, atau sesuatu yang
makruh, jika ditinggalkan dapat mendukung kesempurnaan ibadah haji dan umrah.
Sedang sesuatu yang mubah, tidak berdampak apa pun terhadap ibadah. (Mizan.
2000 : 157-158)
4.
Syarat, Rukun,Wajib Haji Dan
Umrah
a.
Syarat-Syarat
Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan
ibadah haji dan umrah adalah :
a) Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang
akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak
mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
b)
Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan
oleh nabi Muhammad SAW “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai
ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia
sembuh”.
c)
Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol
juga tidak wajib haji.
d)
Merdeka
Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia
bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan
ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak
mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.
e)
Mampu
(Istitha’ah)
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal
kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan.
Pengertian mampu itu ada 2 macam :
Ø
Mampu
mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut :
i.
Mempunyai bekal
yang cukup untuk pergi ke mekah dan kembalinya.
ii.
Ada kendaraan
yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan
menyewa.
iii.
Aman
perjalanannya. Artinya dimasa itu biasanya orang-orang yang melalui jalan itu
selamat sentosa.
iv.
Syarat wajib
haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya,
bersama-sama dengan suaminya, atau bersama-sama dengan perempuan yang
dipercayai. (Fiqih Islam. 2001 : 204-205)
Demikian pula kesehatan badan tentu saja bagi mereka yang
dekat dengan makkah dan tempat-tempat sekitarnya yang bersangkut paut dengan
ibadah haji dan umrah, masalah kendaraan tidak menjadi soal. Dengan berjalan
kaki pun bisa dilakukan. Pengertian mampu, istitha’ah atau juga as-sabil (jalan,
perjalanan), luas sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas
kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaraan.
Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ad-Daru Quthni
Anar ra. Terdapat percakapan sebagai berikut: yang artinya Rasulullah SAW
ditanya: Apa yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu ya
Rasulullah? Beliau menjawab : Yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan yang dimaksud bekal dalam Fat-Hul Qorib
disebutkan : Dan diisyaratkan tentang bekal untuk pergi haji (sarana dan
prasarananya) hal mana telah tersebut di atas tadi, hendaklah sudah (cukup)
melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan
orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak
pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga sampai)
sekembalinya (di tanah airnya). Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari
(biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga)
melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik
rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut).
(Fath-Hul Qarib, 1991 : 30)
b.
Rukun-rukun
Ibadah Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah merupakan
ketentuan-ketentuan/perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji
apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya
itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut :
a) Ihram
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji
dengan memakai pakaian ihram.Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai
kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu
helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang
dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita
adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian
berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b)
Wukuf di Padang
Arafah
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (ke
arah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari
penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
c)
Thawaf
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah
sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada
garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri
dirinya (kebalikan arah jarum jam). (kumpulanmakalahpai haji)
Macam-macam Thawaf :
i.
Thawaf Qudum :
yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
ii.
Thawaf Tamattu’
: yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf
iii.
sunnah)
iv.
Thawaf Wada’ :
yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat
tinggalnya.
v.
Thawaf Ifadhah
(thawaf rukun) : yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di
Arafah. Thawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
vi.
Thawaf nazar.
vii.
Thawaf sunnat.
(Tawaf, wikipedia.org)
d)
Sa’i antara
Shafa dan Marwah
Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai
dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400
meter.Sai dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail
yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena usaha
dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat berupa
mengalirnya mata air zam-zam.
Dalam sa’i harus diperhatikan ketentuan-ketentuan berikut
:
i.
Sa’i mesti
dilakukan setelah melakukan thawaf, sebagaimnana yang dicontohkan Nabi.
ii.
Tartib, dimulai
dari shafa. Jabir meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, ‟Kita mulai dari
tempat yang Allah memulai dengan-Nya, dan beliau memulai dari shafa hingga
selesai dari sa’inya di Marwah.”
iii.
Sa’i mesti
dilakukan tujuh kali dengan ketentuan bahwa perjalanan dari shafa ke Marwah
dihitung satu kali, dan berikutnya dari Marwah ke shafa pun demikian. (Materi
Pendidikan Agama Islam, 2001 : 105)
e)
Tahallul
Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang
sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai
dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis
(lebih afdol)
f)
Tertib
Berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang
membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.
c.
Wajib Haji dan
Umrah
Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang
wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji
dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji, yaitu :
a)
Ihram dari
miqat
Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian
ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan
yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut
miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib
i.
Miqat zamani
(batas waktu)
Pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah
haji,adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga
sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat
melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram
umrah.
ii.
Miqat makany
(batas yang berkaitan dengan tempat)
Untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim
(menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk
asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di
negeri makkah, maka :
a.
Orang yang
(datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di
(daerah) “Dzul Halifah”.
b.
Orang yang
(datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya
ialah di (daerah) “Juhfah”.
c.
Orang yang
(datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
d.
Orang yang
(datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman,
maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
e.
Orang yang
(datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”. (Fath-Hul
Qarib, 1991 : 35)
Ketentuan tempat (tempat makani) :
a.
Makkah, miqat
(tempat ihram) orang yang tinggal di makkah, berarti orang yang tinggal di
makkah hendaklah ihram dari rumah masing-masing.
b.
Zul-hulaifah,
miqat (tempat ihram) yang datang dari pihak madinah dan negeri-negeri sejajar
dengan madinah.
c.
Juhfah, miqat
(tempat ihram) orang yang datang dari sebelah syam, mesir, dan negeri-negeri
yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut. Juhfah nama suatu kampung di antara
makkah dan madinah, kampung itu sekarang telah rusak (roboh), kampung yang
dekat kepadanya ialah : ‟Rabigh”.
d.
Yalamlam (nama
suatu bukit dari beberapa bukit tuhamah). Bukit ini, miqat orang yang datang
dari sebelah yaman, india, indonesia, dan negeri-negeri yang sejalan dengan
negeri-negeri tersebut.
e.
Qarnu (nama
sebuah bukit, jauh dari makkah kira-kira 80,640 km). Bukit ini, miqat orang
yang datang dari sebelah Najdil-Yaman dan Najdil-hijaz dan orang-orang yang
datang dari negeri-negeri yang sejalan dengan itu.
f.
Zatu’irqain
(nama kampung yang jauhnya dari makkah kira-kira 80,640 km). Kampung ini, miqat
orang yang datang dari iraq dan negeri-negeri yang sejalan dengan itu.
g.
Adapun bagi
penduduk negeri-negeri yang diantara makkah dan miqat-miqat tersebut maka mikat
mereka negeri masing-masing. (Fiqih Islam, 1954 : 204-205)
b)
Melempar Jumrah
Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”,
yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah.
Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan
untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga
buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra
(yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika
menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra
tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah
Allah SWT.
Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah
atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan
terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10
Dzulhijjah.
c)
Mabit di
Mudzalifah
Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di
mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di
Arafah.
d)
Mabid di Mina
Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada
hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e)
Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan
meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya. (Bimbingan Manasik Ziarah
dan Perjalanan Haji, 1989 : 44-47)
Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
i.
Ihram dari
tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak
ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.
ii.
umrah atau
haji.
5.
Hikmah Ibadah
Haji dan Umrah
Ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari pelaksanaan
haji dan umrah, baik dari aspek waktu maupun pelaksanaannya. Di antara
hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut :
a.
Dalam
pelaksanaan ihram, manusia dilatih untuk dapat mengendalikan hawa nafsu,
khususnya syahwat, perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang menyenangkan
dirinya (hedonis).
b. Dalam pelaksanaan thawaf, ka’bah merupakan simbol
monoteisme (tauhid). Melakukan thawaf disekeliling ka’bah merupakan simbol
bahwa segala usaha kegiatan hidup manusia didunia ini tidak akan pernah lepas
dari pengawasan dan kekuasaan Allah. Dengan dzikir ketika thawaf yang disertai
penghayatan yang mendalam, diharapkan akan tertanam dalam jiwa orang yang
membacanya kesadaran bahwa manusia itu sangat lemah. Di sini orang akan
menganggap bahwa manusia tidak layak berlaku sombong dan angkuh.
c.
Ibadah sa’i
antara Shafa dan Marwah mengingatkan sejarah perjuangan Siti Hajar ketika
mencari air. Ini mengisyaratkan bahwa orang yang haji diharapkan memiliki etos
kerja tinggi, tidak boleh berpangku tangan, mengharap rezeki datang dari langit.
d.
Wukuf diarafah
bisa disebut sebagai malam perenungan. Arafah sendiri berarti pengalaman.
Maksudnya, orang yang melakukan haji dan umrah diharapkan dapat mengenal jati
dirinya, menyadari segala kesalahannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
e.
Melempar jumrah
terkait erat dengan kisah ibrahim ketika melempar setan. Hal ini dimaksudkan
agar orang yang melakukan haji dan umrah memiliki tekad dan semangat untuk
tidak terbujuk rayuan setan yang merusak dunia ini.
f.
Bermalam di
mina dan muzdalifah dan diistilahkan malam istirahat dari rangkaian ibadah
haji. Disini orang dapat memulihkan kondisi yang sangat lelah. Ini sebagai
isyarat bahwa manusia memerlukan waktu istirahat dalam hidup ; tidak selamanya
bekerja sampai tidak ingat menjaga kondisi badan.
g.
Dalam tahallul
terkadang ajaran agar manusia mampu mengendalikan sifat pembawaannya. Tahallul
diibaratkan sebagai lampu hijau yang mengisyaratkan kendaraan boleh berjalan
kembali setelah untuk sementara diharuskan berhenti.
h. Khusus untuk ibadah umrah, ibadah ini memberi kesempatan
yang sangat leluasa kepada kaum muslimin untuk mengunjungi ka’bah karena
waktunya tidak ditentukan. (Materi Pendidikan agama islam, 2001 : 115-116)
6.
Sunnah,
Larangan dan Dam
a. Sunnah haji :
a) Diantara sunnah haji ialah haji ifrad
Haji ifrad artinya : terpisah, yaitu cara melakukan
ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan mendahulukan ibadah haji.
b)
Membaca
talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita sekadar
dapat didengar sendiri. Sunnah membaca talbiyah selama ihram sampai melempar jumroh
aqabah pada hari nahar (hari raya).
Bacaan talbiyah
:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ
شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ
شَرِيْكَ لَكَ
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya
Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu,
tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala
puji, nikmat dan segenap kekuasaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. (HR. Bukhari
dan Muslim)
c)
Berdo’a sesudah
membaca talbiyah, meminta keridhoan Allah, surga dan meminta perlindungan dari
siksa neraka.
d)
Membaca dzikir
waktu thawaf.
e)
Shalat dua
rakaat setelah mengerjakan thawaf.
f)
Memasuki ka’bah
(rumah suci).
b.
Larangan dalam
haji
Beberapa
larangan dalam haji yaitu :
a)
Bersetubuh,
bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
b)
Dilarang
menikah dan menikahkan (menjadi wali).
c)
Dilarang
memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), memakai kain yang
di celup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum
wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali
dan kedua telapak tangannya. Yang haram bagi mereka bagi mereka hanya kaos
tangan dan pakaina yang telah di celup dengan celupan yang berbau harum.
d)
Perempuan
dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
e)
Dilarang
menghilangkan rambut dan bulu badan, memotong kuku selama haji, kecuali sakit
tetapi wajib membayar dam.
f)
Dilarang
berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.
c.
Dam
Jenis-jenis Dam
yaitu :
a)
Dam (denda)
karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing
(qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari
pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.
b)
Dam (denda)
meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di
muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah,
dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
c)
Dam (denda)
karena bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang membatalkan haji dan
umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau
tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan
seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa
sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
d)
Dam (denda)
karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur,
memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul
pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor
kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin
sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).
e)
Orang yang
membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan
ternak yang ia bunuh.
f)
Dam sebab
terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang
di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor
kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur di
tempat terlambat itu. (Fiqih Ibadah, 1998 : 50-57 )
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Haji berarti
bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah
dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula,
menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho
Allah.
2. Umrah ialah
menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan
Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3. Ketaatan kepada
Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
4. Dasar Hukum
Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
5. Untuk dapat
menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji
atau umroh.
6.
Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah
Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan
meninggalkan salah satu rukun haji.
B.
Saran
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka
dari itu saya berharap untuk hendaknya memberikan saya penjelasan lebih atau
pemberian contoh yang jelas agar saya dapat memperbaiki makalah yang saya susun
di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi ,1998. Pedoman
Haji, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, 1991. Fath-Hul
Qarib, Surabaya : Al-Hidayah.
Shihab, M. Quraish, 2000. Haji, Bandung : Mizan.
Abidin, Slamet, 1998. Fiqih Ibadah, Bandung : CV.
Pustaka Setia.
SH, Andy lolo Tonang, H. 1989. Bimbingan Manasik Ziarah
dan Perjalanan Haji, Departemen Agama.
Rasjid, H. sulaiman, 2001. Fiqih Islam, Bandung :
PT. Sinar Baru Algensindo.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tawaf
Rasjid, H. Sulaiman, 1954. Fiqih Islam, , jakarta:
Attahiriyah
Karman. H, 2001. Materi Pendidikan Agama Islam,
bandung : PT Remaja Rosdakarya